Pendidik Profesional Guru Menurut UU Guru dan Dosen (UU no 14/2005)

 

 

Pendidik Profesional Guru Menurut UU Guru dan Dosen

(UU no 14/2005)

Oleh :

Nur Maryam Al Madani

Moh. Alviansyah

23157201038

23157201063

 

 

 

PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER

FAKULTAS TEKNOLOGI DAN SAINS

UNIVERSITAS PGRI WIRANEGARA

PASURUAN

2024

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Pendidik Profesional Guru Menurut UU Guru dan Dosen(UU no 14/2005)”

Makalah ini disusun dengan maksimal dan medapatkan bantuan dari berbagai pihak yang telah menjembatani dalam penyelesaian makalah ini. Makalah ini terdiri dari BAB I Pendahuluan, Bab II Pembahasandan Bab III Penutup meliputi Kesimpulan.

Penulis menyadari dalam penyusunan Makalah ini masih belum sempurna. Karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sehingga penulisan Laporan ini kedepannya menjadi lebih baik.                                                                                                                                                                        Pasuruan, 14Oktober2024                                                                                    Penulis,


 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1   Latar Belakang. 1

1.2 Rumusan Masalah. 2

1.2   Tujuan. 2

BAB II PEMBAHASAN.. 3

2.1. Tugas dan Fungsi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 3

2.2 Mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan. 5

2.3 Pengembangan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 8

BAB III KESIMPUKAN.. 10

5.1 Kesimpulan. 10

DAFTAR PUSTAKA

 

 


 


 

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang

Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (Ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu ( KBBI 2003). Sedangkan pengertian profesi menurut Kunandar adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus(Kunandar, 2008).

      Pengertian guru sebagai profesi ditegaskan dalam Undag-undang Guru dan Dosen dalam pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan guru dalam UU Guru dan Dosen ditegaskan secara jelas dalam pasal 2, yang menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat pendidik(Triono, Tutuk, & Triwulan, 2008).

Studi tentang tugas dan fungsi manajemen pendidik dan kependidikan menjadi topik yang menarik untuk dibahas dewasa ini. Studi terbarumenunjukkan bahwa pengembangan kompetensi profesional pendidik dan kependidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai agen pembelajaran harus dilakukan dengan tindakan reflektif; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri(Permana, Wulansari, & Sabbani, 2021).

Terkait masalah manajemen pendidik dan tenaga kependidikan dalam penelitian (Kandarmata, Mahmudin, & Yasin, 2021)melaporkan bahwa saat ini kompetensi pendidik dan kependidikan masih sangat rendah karena belum ada sistem rekrutmen berbasis kompetensi. Demikian pula dengan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan banyak dilakukan tanpa melalui analisis yang komprehensif. Manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan, organisasi pendidik sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pengembangan dan pemberhentian. Tujuan Penulisan ini membahas manajemen pendidik dan kependidikan pada level strategis, manajerial, dan operasional akan sangat menentukan kualitas pendidikan dengan beracuann pada UU no 14 tahun 2015.

1.2 Rumusan Masalah

Rumusan masalah makalah ini adalah untuk mengetahui:

1. Apa tugas dan fungsi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan?

2. Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan?

3. Bagaimana pengembangan profesional pendidik dan tenaga kependidikan?

1.2  Tujuan

Tujuandari makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui tugas dan fungsi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan.

2. Mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan.

3. Bagaimana pengembangan profesional pendidik dan tenaga kependidikan

 

BAB II

PEMBAHASAN

Pendidik dan tenaga kependidikan dalam organisasi pendidikan adalah sumber daya manusia potensial yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan.Tujuan dari pada manajemen pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri berbeda dengan manajemen sumber daya manusia pada konteks dunia bisnis, di dunia pendidikan tujuan manajemen SDM lebih mengarah pada pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif, kreatif, dan berprestasi.

2.1. Tugas dan Fungsi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Secara khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (Guru dan Dosen) didasarkan pada UU No 14 Tahun 2005, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa: kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab(UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2005).

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tenaga pendidik dan kependidikan harus memiliki kompetensi yang diisyaratkan baik oleh peraturan pemerintah maupun kebutuhan masyarakat antara lain:

1. pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani an rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2. pendidik untukpendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Mereka pun memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas yaitu:

1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

a) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

b) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

c) Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.

d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

e) Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

a) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.

b)Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.

c) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam lembaga pendidikan, tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Jika ditinjau dari unsur jabatan tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga yakni: (1) Tenaga Struktural; tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pemimpin) yang bertanggung jawab langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan (contoh: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, urusan kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, dan pelayanan khusus). (2) Tenaga Fungsional; tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan, (seperti: guru, guru bimbingan penyuluhan atau konseling, pengembangan kurikulum dan teknologi kependidikan, pengembangan tes, dan pustakawan). (3) Tenaga Teknis Kependidikan; tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administrative, (seperti: laboran, teknisi sumber belajar, pelatih; olahraga, kesenian dan keterampilan. dan petugas TU)(Muklison, 2018).

2.2 Mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan

Pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen pendidik dan kependidikan menemukan bahwa manajemen pendidik dan kependidikan terdiri dari: perencanaan,  perekrutan, penempatan kerja,kompensasi,pembinaan dan pengembangan,mengevaluasi.

1. Perencanaan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Perencanaan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah pengembangan dan strategi dan penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan SDM yang komprehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan. (Susanti, 2021)bahwa aktivitas inventarisasi merupakan cara mengetahui SDM yang sudah ada di dalam organisasi. Dalam perencanaan perlu dilakukan analisis kebutuhananalisis kebutuhan dilakukan untuk menganalisis kesenjangan kinerja. Langkah selanjutnya adalah menganalisis tugas dan beban kerja yaitu mengelola pendidik dan tenaga kependidikan pada tugas dan tanggungjawab untuk bekerja di sekolah berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kependidikan(Berge, 2009).

2. Rekrutmen Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Rekrutmen dapat dilakukan untuk menutupi celah yang diketahui dalam proses perencanaanrekrutmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan merupakan upaya untuk melaksanakan proses perencanaan agar dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang memuaskan sesuai dengan harapan. Perekrutan adalah proses pengumpulan calon pemegang jabatan sesuai dengan rencana pegawai untuk menduduki jabatan tertentu. Hal ini berdampak pada kemampuan menyelesaikan tugasnya sebagai tenaga pendidik dan tenaga pendidikan honorer di sekolah(Muklison, 2018).

 

3. Penempatan Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kesesuaian latar belakang dan penempatan tenaga pendidik harus memenuhi ketentuan UU Nomor 14/2005 tentang profesionalisme bahwa profesi guru dan profesi merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan prinsip memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya dalam UU Nomor 14/2005, menjelaskan bahwa fungsi pengadaan, kegiatan penempatan dimulai setelah penerimaan calon pegawai diterima dan siap ditempatkan pada jabatan atau unit kerja sesuai dengan kualifikasinya.

Bahwa proses penempatan latar belakang pendidikan, keterampilan yang dimiliki baik pendidik maupun tenaga kependidikan harus sesuai dengan jabatan atau set pekerjaan.  Dalam proses penempatan kerja saat ini masih terdapat beberapa pendidik dan tenaga kependidikan yang menempati tugas dan jabatan yang berbeda, misalnya seperti guru bahasa inggris mendapat tugas menjadi guru, guru komputer ditempat sebagai operator yang mengelola data dasar pendidikan (Ayubi & Wibowo, 2020).

Penempatan adalah proses penugasan kembali pegawai pada tugas dan jabatan baru atau jabatan yang berbeda. Penempatan kerja yang baik mempengaruhi hasil akhir dimana terjadi peningkatan prestasi guru. Kegiatan penempatan sangat penting dalam pengelolaan sumber daya manusia untuk meningkatkan prestasi kerja karyawan(Harianja, 2002).

4. Kompensasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 Kompensasi penting dalam pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait dengan kesejahteraan dan kepuasan kerja. Kompensasi penting bagi karyawan sebagai individu karena besarnya kompensasi mencerminkan besarnya kompensasi pekerjaan mereka juga disebut sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai kontribusi yang mereka berikan kepada organisasi. Kompensasi bukan hanya tentang gaji mereka, tetapi tempat kerja yang nyaman, komunikasi keluarga akan membuat guru tidak tetap bertahan dalam mengajar di sekolah.

5. Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pengembangan kompetensi baik pedagogi maupun profesional yang umumnya dilakukan saat ini adalah guru aktif dalam kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk terus meningkatkan kompetensi, untuk kepala sekolah ada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan juga ikut berpartisipasi dalam pelatihan yang diadakan oleh kabupaten seperti program Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB). Terkadang sekolah melakukan aktivitasnya sendiri, dengan mengundang pembicara dari luar untuk meningkatkan kompetensi guru di sekolah.

Pelatihan dan pengembangan adalah dua istilah yang terkadang digunakan secara bersama atau bergantian. Pelatihan berguna untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar lebih produktif.  Pengembangan dilakukan untuk kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dalam organisasi di masa depan. Pelatihan dan pengembangan memiliki manfaat bagi karier, untuk menghadapi tanggung jawab yang lebih besar di masa depan. Oleh karena itu, masihbanyak tugas yang menunggu untuk diselesaikan oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah terlatih. Pelatihan adalah proses mengajarkan keterampilan yang dibutuhkan karyawan untuk melakukan pekerjaannya. Pelatihan adalah proses pengajaran pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap agar karyawan semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawab dengan lebih baik, sesuai dengan standar(Simamora, 2004).

6. Evaluasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28/2010 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah disebut "Emaslim" (pendidik, pengelola, pengurus, pengawas, pimpinan, inovator, dan motivator). Salah satu standar dan tugas kepala sekolah adalah kompetensi supervisi. Kompetensi tersebut adalah:

1) Merencanakan program Supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

2) Melaksanakan supervisi akademik guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepa

3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik pada guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 

Supervisi dilakukan untuk meningkatkan pembelajaran siswa melalui pengembangan supervisi dan profesional. Supervisi akademik dilakukan untuk mengetahui guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Kepala sekolah dapat mengetahui kompetensi dan kinerja guru dalam kegiatan pembelajaran masing-masing guru melalui pemantauan, pemantauan dan supervisi pembelajaran di kelas. Hasil pemantauan atau yang selanjutnya disebut hasil supervisi digunakan untuk menyusun program tindak lanjut supervisi selanjutnya. Program tindak lanjut diberikan kepada semua guru yang memiliki kinerja tinggi dan masih membutuhkan pembinaan dan supervisi.

Dampak positif dari manajemen pendidik dan tenaga kependidikan adalah peningkatan komitmen dan kinerja karyawan serta penurunan tingkat keluar masuk karyawan. Namun, ini juga diakui sebagai kunci dalam meningkatkan kinerja sekolah. lebih khusus lagi, peningkatan kompetensi dan komitmen pendidik dan tenaga kependidikan berdampak pada potensi peningkatan kinerja guru dan, akibatnya, meningkatkan hasil belajar siswa(Robbins & Alvy, 2004).

2.3 Pengembangan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung jawab atas kondisi akses profesinya, serta mempelajari apa yang terlibat dalam bidang pendidikan. Peran pendidik dan tenaga kependidikan merupakan inti dari usaha pendidikan itu sendiri. Namun, langkah apa yang harus dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan dalam pengembangan profesionalitas.

Pengembangan profesional pendidik dan tenaga kependidikan menunjukkan pembelajaran individu yang terlibat dalam kegiatan, yang membutuhkan sikap, pengetahuan dan keterampilan khusus, yang berakar pada badan pengetahuan atau basis pengetahuan spesialis formal atau informal. Studi tentang pengembangan profesional pendidik dan tenaga(Suarga, 2019).

Preferensi pendidik guru berbasis sekolah dan universitas tentang pembelajaran profesional mereka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kependidikan ingin mengembangkan pembinaan dan pengajaran serta pengetahuan mereka terkait pekerjaan mereka, sedangkan peningkatan pengetahuan pedagogis, keterampilan dalam pengembangan kurikulum, penilaian, dan masalah organisasi kurang ditekankan sebagai sebuah tujuan peningkatan. Berdasarkan kajian tentang pengembangan profesionalitas pendidik guru(Clandinin, Husu, & Kleinsasser, 2017).

Profesionalitas dan pekerjaan pendidik guru sangat erat kaitannya. Namun, sifat pekerjaan pendidik guru itu kompleks karena pendidikan guru bersifat multifaset. Bahwa di satu sisi tenaga pendidik menghadapi kelas dan sekolah, dengan tuntutan relevansi, kepraktisan, kompetensi, teknik. Di sisi lain, mereka menghadapi tuntutan administrasi dan kedisiplinan. Dengan demikian, pengembangan profesional pendidik menunjukkan berbagai kegiatan dan tugas dalam konteks dan pengaturan yang berbeda


 

BAB III

KESIMPUKAN

5.1 Kesimpulan

            Kesimpulan dalam penelitian sebagai berikut :

Sejumlah studi telah mengeksplorasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan.  Tugas dan fungsi manajemen pendidik didasarkan pada UU No 14 Tahun 2005, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen pendidik dan kependidikan terdiri dari: (a) Perencanaan, (b) Perekrutan, (c) Penempatan Kerja, (d) Kompensasi, (e) Pembinaan dan Pengembangan, (f) Mengevaluasi. Komponen dalam manajemen pendidik dan tenaga kependidikan memiliki berdampak positif bagi guru dan sekolah.

Fungsi dan tugas manajemen pendidik dan tenaga kependidikan memberikan implikasi bagi sekolah dalam menghadapi kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan melalui rekrutmen. Pengembangan profesional pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan melalui pembelajaran individu yang terlibat dalam kegiatan, yang membutuhkan sikap, pengetahuan dan keterampilan khusus, yang berakar pada badan pengetahuan atau basis pengetahuan spesialis formal atau informal.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ayubi, & Wibowo. (2020). ManagemDAFTAR P ent of Educators and Education Personnel at SDN Potrojayan 3 Prambanan. 114-122. doi:https://doi.org/10.2991/assehr.k.200129.015

Berge, N. O. (2009). Human Resources and Their Development. Oxford, United Kingdom: Eolss Publications.

Clandinin, Husu, & Kleinsasser. (2017). rofessional Learning and Development of Teacher Educators. In The SAGE Handbook of Research on Teacher Education. 1049–1064. doi:https://doi.org/10.4135/9781526402042.n60

Harianja. (2002). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Grasindo.

Kandarmata, Mahmudin, & Yasin. (2021). Developing and improving Competences of Educators/Teaching Staffs of Indonesian National Police School (Sekolah Polisi Negara/Spn). Psychology and Education Journal, 58(5), 120-125.

Kunandar. (2008). Guru Profesional. Jakarta: Rajawali Press.

Muklison, M. (2018). Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Madrasah Tsanawiyah Sunan Kalijaga Siwuluh. Jurnal Kependidikan, 6(3), 233-248.

Permana, Wulansari, & Sabbani. (2021). Management Development of Teachers’ Professional Competence. 4th International Conference on Research of Educational Administration and Management (ICREAM 2020). Administration and Management, 65-75. doi:Administration and Management

Robbins, & Alvy. (2004). The new principal’s fieldbook: Strategies for success. ASCD.

Simamora, H. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi III. Jakarta: STIE YKPN.

Suarga. (2019). Tugas dan Fungsi Manajemen Pendidik dan Kependidikan. Jurnal Idaarah, 3(1), 166-174.

Susanti. (2021). Manajemen Pendidikan, Tenaga Kependidikan, Standar Pendidik, dan Mutu Pendidikan. Asatiza: Jurnal Pendidikan, 1, 33-48. doi:https://doi.org/https://doi.org/10.46963/asatiza.v2i1.254

Triono, Tutuk, & Triwulan, T. (2008). Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik menurut UU Guru dan Dosen. Surabaya: Prestasi Pustaka.

UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. (2005). Presiden Republik Indonesia.

  

Komentar