Pendidik Profesional Guru Menurut UU Guru dan Dosen (UU no 14/2005)
Pendidik Profesional Guru Menurut UU Guru dan Dosen
(UU no 14/2005)
Oleh :
|
Nur
Maryam Al Madani Moh. Alviansyah |
23157201038 23157201063 |
FAKULTAS TEKNOLOGI
DAN SAINS
UNIVERSITAS PGRI
WIRANEGARA
PASURUAN
2024
Puji syukur Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat
dan Hidayah-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Pendidik Profesional Guru Menurut UU Guru dan Dosen(UU
no 14/2005)”
Makalah ini disusun dengan maksimal
dan medapatkan bantuan dari berbagai pihak yang telah menjembatani dalam
penyelesaian makalah ini. Makalah ini terdiri dari BAB I Pendahuluan, Bab II
Pembahasandan Bab III Penutup meliputi Kesimpulan.
Penulis menyadari dalam penyusunan Makalah ini masih belum sempurna. Karena
itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sehingga penulisan
Laporan ini kedepannya menjadi lebih baik. Pasuruan,
14Oktober2024 Penulis,
DAFTAR ISI
2.1. Tugas dan Fungsi Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
2.2 Mengetahui pelaksanaan
tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan
2.3 Pengembangan Profesional Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pengertian profesi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (Ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu ( KBBI 2003).
Sedangkan pengertian profesi menurut Kunandar adalah suatu pekerjaan atau
jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan
yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi
memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus
Pengertian
guru sebagai profesi ditegaskan dalam Undag-undang Guru dan Dosen dalam pasal 1
ayat 1 yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan
guru dalam UU Guru dan Dosen ditegaskan secara jelas dalam pasal 2, yang
menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat pendidik
Studi tentang tugas dan fungsi
manajemen pendidik dan kependidikan menjadi topik yang menarik untuk dibahas
dewasa ini. Studi terbarumenunjukkan bahwa pengembangan kompetensi profesional
pendidik dan kependidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai agen
pembelajaran harus dilakukan dengan tindakan reflektif; memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Terkait masalah manajemen pendidik
dan tenaga kependidikan dalam penelitian
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah
ini adalah untuk mengetahui:
1. Apa tugas dan fungsi manajemen pendidik dan tenaga
kependidikan?
2. Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi pendidik dan tenaga
kependidikan?
3. Bagaimana pengembangan profesional pendidik dan tenaga
kependidikan?
1.2 Tujuan
Tujuandari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui tugas
dan fungsi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Mengetahui pelaksanaan
tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Bagaimana
pengembangan profesional pendidik dan tenaga kependidikan
BAB II
PEMBAHASAN
Pendidik
dan tenaga kependidikan dalam organisasi pendidikan adalah sumber daya manusia
potensial yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan.Tujuan dari
pada manajemen pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri berbeda dengan
manajemen sumber daya manusia pada konteks dunia bisnis, di dunia pendidikan
tujuan manajemen SDM lebih mengarah pada pembangunan pendidikan yang bermutu,
membentuk SDM yang handal, produktif, kreatif, dan berprestasi.
2.1. Tugas dan Fungsi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Secara
khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (Guru dan Dosen) didasarkan pada UU No
14 Tahun 2005, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta
pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa: kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab
Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya secara profesional tenaga pendidik dan kependidikan harus memiliki
kompetensi yang diisyaratkan baik oleh peraturan pemerintah maupun kebutuhan
masyarakat antara lain:
1.
pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani an rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
pendidik untukpendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan
tinggi yang terakreditasi. Mereka pun memiliki hak dan kewajiban dalam
melaksanakan tugas yaitu:
1.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a)
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
b)
Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c)
Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
e) Kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.
2.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a) Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b)Mempunyai komitmen secara profesional
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c)
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
Pendidik dan tenaga kependidikan
merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam lembaga pendidikan, tidak hanya
mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan.
Jika ditinjau dari unsur jabatan tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga
yakni: (1) Tenaga Struktural; tenaga kependidikan yang menempati
jabatan-jabatan eksekutif umum (pemimpin) yang bertanggung jawab langsung
maupun tidak langsung atas satuan pendidikan (contoh: kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, urusan kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, dan pelayanan
khusus). (2) Tenaga Fungsional; tenaga kependidikan yang menempati jabatan
fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan
keahlian akademis kependidikan, (seperti: guru, guru bimbingan penyuluhan atau
konseling, pengembangan kurikulum dan teknologi kependidikan, pengembangan tes,
dan pustakawan). (3) Tenaga Teknis Kependidikan; tenaga kependidikan yang dalam
pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau
teknis administrative, (seperti: laboran, teknisi sumber belajar, pelatih;
olahraga, kesenian dan keterampilan. dan petugas TU)
2.2 Mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan
Pelaksanaan tugas dan fungsi
manajemen pendidik dan kependidikan menemukan bahwa manajemen pendidik dan
kependidikan terdiri dari: perencanaan,
perekrutan, penempatan kerja,kompensasi,pembinaan dan
pengembangan,mengevaluasi.
1. Perencanaan Manajemen Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Perencanaan
manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah pengembangan dan strategi dan
penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan SDM yang komprehensif guna memenuhi
kebutuhan organisasi di masa depan.
2. Rekrutmen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Rekrutmen dapat
dilakukan untuk menutupi celah yang diketahui dalam proses perencanaanrekrutmen
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan merupakan upaya untuk melaksanakan
proses perencanaan agar dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang memuaskan sesuai dengan harapan.
Perekrutan adalah proses pengumpulan calon pemegang jabatan sesuai dengan
rencana pegawai untuk menduduki jabatan tertentu. Hal ini berdampak pada
kemampuan menyelesaikan tugasnya sebagai tenaga pendidik dan tenaga pendidikan
honorer di sekolah
3. Penempatan
Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kesesuaian latar
belakang dan penempatan tenaga pendidik harus memenuhi ketentuan UU Nomor 14/2005
tentang profesionalisme bahwa profesi guru dan profesi merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan prinsip memiliki kualifikasi akademik
dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya dalam UU Nomor
14/2005, menjelaskan bahwa fungsi pengadaan, kegiatan penempatan dimulai
setelah penerimaan calon pegawai diterima dan siap ditempatkan pada jabatan
atau unit kerja sesuai dengan kualifikasinya.
Bahwa proses
penempatan latar belakang pendidikan, keterampilan yang dimiliki baik pendidik
maupun tenaga kependidikan harus sesuai dengan jabatan atau set pekerjaan. Dalam proses penempatan kerja saat ini masih
terdapat beberapa pendidik dan tenaga kependidikan yang menempati tugas dan
jabatan yang berbeda, misalnya seperti guru bahasa inggris mendapat tugas
menjadi guru, guru komputer ditempat sebagai operator yang mengelola data dasar
pendidikan
Penempatan
adalah proses penugasan kembali pegawai pada tugas dan jabatan baru atau
jabatan yang berbeda. Penempatan kerja yang baik mempengaruhi hasil akhir
dimana terjadi peningkatan prestasi guru. Kegiatan penempatan sangat penting
dalam pengelolaan sumber daya manusia untuk meningkatkan prestasi kerja
karyawan
4. Kompensasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Kompensasi penting dalam pengelolaan tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan terkait dengan kesejahteraan dan kepuasan
kerja. Kompensasi penting bagi karyawan sebagai individu karena besarnya
kompensasi mencerminkan besarnya kompensasi pekerjaan mereka juga disebut
sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai kontribusi
yang mereka berikan kepada organisasi. Kompensasi bukan hanya tentang gaji
mereka, tetapi tempat kerja yang nyaman, komunikasi keluarga akan membuat guru
tidak tetap bertahan dalam mengajar di sekolah.
5. Pembinaan dan Pengembangan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengembangan
kompetensi baik pedagogi maupun profesional yang umumnya dilakukan saat ini
adalah guru aktif dalam kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk terus
meningkatkan kompetensi, untuk kepala sekolah ada Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS) dan juga ikut berpartisipasi dalam pelatihan yang diadakan oleh
kabupaten seperti program Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB). Terkadang
sekolah melakukan aktivitasnya sendiri, dengan mengundang pembicara dari luar
untuk meningkatkan kompetensi guru di sekolah.
Pelatihan dan
pengembangan adalah dua istilah yang terkadang digunakan secara bersama atau
bergantian. Pelatihan berguna untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan agar lebih produktif.
Pengembangan dilakukan untuk kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
dalam organisasi di masa depan. Pelatihan dan pengembangan memiliki manfaat
bagi karier, untuk menghadapi tanggung jawab yang lebih besar di masa depan.
Oleh karena itu, masihbanyak tugas yang menunggu untuk diselesaikan oleh tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah terlatih. Pelatihan adalah proses
mengajarkan keterampilan yang dibutuhkan karyawan untuk melakukan pekerjaannya.
Pelatihan adalah proses pengajaran pengetahuan dan keahlian tertentu serta
sikap agar karyawan semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawab
dengan lebih baik, sesuai dengan standar
6. Evaluasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28/2010 tentang Pedoman Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah disebut "Emaslim" (pendidik, pengelola,
pengurus, pengawas, pimpinan, inovator, dan motivator). Salah satu standar dan
tugas kepala sekolah adalah kompetensi supervisi. Kompetensi tersebut adalah:
1) Merencanakan program Supervisi
akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
2) Melaksanakan supervisi akademik
guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepa
3) Menindaklanjuti hasil supervisi
akademik pada guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Supervisi dilakukan
untuk meningkatkan pembelajaran siswa melalui pengembangan supervisi dan
profesional. Supervisi akademik dilakukan untuk mengetahui guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran mulai dari kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian. Kepala sekolah dapat mengetahui kompetensi dan
kinerja guru dalam kegiatan pembelajaran masing-masing guru melalui pemantauan,
pemantauan dan supervisi pembelajaran di kelas. Hasil pemantauan atau yang
selanjutnya disebut hasil supervisi digunakan untuk menyusun program tindak
lanjut supervisi selanjutnya. Program tindak lanjut diberikan kepada semua guru
yang memiliki kinerja tinggi dan masih membutuhkan pembinaan dan supervisi.
Dampak positif
dari manajemen pendidik dan tenaga kependidikan adalah peningkatan komitmen dan
kinerja karyawan serta penurunan tingkat keluar masuk karyawan. Namun, ini juga
diakui sebagai kunci dalam meningkatkan kinerja sekolah. lebih khusus lagi,
peningkatan kompetensi dan komitmen pendidik dan tenaga kependidikan berdampak
pada potensi peningkatan kinerja guru dan, akibatnya, meningkatkan hasil
belajar siswa
2.3 Pengembangan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
dan tenaga kependidikan bertanggung jawab atas kondisi akses profesinya, serta
mempelajari apa yang terlibat dalam bidang pendidikan. Peran pendidik dan
tenaga kependidikan merupakan inti dari usaha pendidikan itu sendiri. Namun,
langkah apa yang harus dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan dalam
pengembangan profesionalitas.
Pengembangan
profesional pendidik dan tenaga kependidikan menunjukkan pembelajaran individu
yang terlibat dalam kegiatan, yang membutuhkan sikap, pengetahuan dan
keterampilan khusus, yang berakar pada badan pengetahuan atau basis pengetahuan
spesialis formal atau informal. Studi tentang pengembangan profesional pendidik
dan tenaga
Preferensi
pendidik guru berbasis sekolah dan universitas tentang pembelajaran profesional
mereka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kependidikan
ingin mengembangkan pembinaan dan pengajaran serta pengetahuan mereka terkait
pekerjaan mereka, sedangkan peningkatan pengetahuan pedagogis, keterampilan
dalam pengembangan kurikulum, penilaian, dan masalah organisasi kurang
ditekankan sebagai sebuah tujuan peningkatan. Berdasarkan kajian tentang
pengembangan profesionalitas pendidik guru
Profesionalitas
dan pekerjaan pendidik guru sangat erat kaitannya. Namun, sifat pekerjaan
pendidik guru itu kompleks karena pendidikan guru bersifat multifaset. Bahwa di
satu sisi tenaga pendidik menghadapi kelas dan sekolah, dengan tuntutan
relevansi, kepraktisan, kompetensi, teknik. Di sisi lain, mereka menghadapi
tuntutan administrasi dan kedisiplinan. Dengan demikian, pengembangan
profesional pendidik menunjukkan berbagai kegiatan dan tugas dalam konteks dan
pengaturan yang berbeda
BAB III
KESIMPUKAN
5.1 Kesimpulan
Kesimpulan
dalam penelitian sebagai berikut :
Sejumlah
studi telah mengeksplorasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan. Tugas dan fungsi manajemen pendidik
didasarkan pada UU No 14 Tahun 2005, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Pendidik merupakan
tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. Pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen pendidik
dan kependidikan terdiri dari: (a) Perencanaan, (b) Perekrutan, (c) Penempatan
Kerja, (d) Kompensasi, (e) Pembinaan dan Pengembangan, (f) Mengevaluasi.
Komponen dalam manajemen pendidik dan tenaga kependidikan memiliki berdampak
positif bagi guru dan sekolah.
Fungsi
dan tugas manajemen pendidik dan tenaga kependidikan memberikan implikasi bagi
sekolah dalam menghadapi kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan melalui
rekrutmen. Pengembangan profesional pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan
melalui pembelajaran individu yang terlibat dalam kegiatan, yang membutuhkan
sikap, pengetahuan dan keterampilan khusus, yang berakar pada badan pengetahuan
atau basis pengetahuan spesialis formal atau informal.
DAFTAR PUSTAKA
Ayubi, & Wibowo. (2020). ManagemDAFTAR P ent of Educators and Education Personnel at SDN
Potrojayan 3 Prambanan. 114-122.
doi:https://doi.org/10.2991/assehr.k.200129.015
Berge, N. O. (2009). Human Resources and Their
Development. Oxford, United Kingdom: Eolss Publications.
Clandinin, Husu, & Kleinsasser. (2017). rofessional
Learning and Development of Teacher Educators. In The SAGE Handbook of
Research on Teacher Education. 1049–1064.
doi:https://doi.org/10.4135/9781526402042.n60
Harianja. (2002). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta:
Grasindo.
Kandarmata, Mahmudin, & Yasin. (2021). Developing and
improving Competences of Educators/Teaching Staffs of Indonesian National
Police School (Sekolah Polisi Negara/Spn). Psychology and Education
Journal, 58(5), 120-125.
Kunandar. (2008). Guru Profesional. Jakarta:
Rajawali Press.
Muklison, M. (2018). Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan di Madrasah Tsanawiyah Sunan Kalijaga Siwuluh. Jurnal
Kependidikan, 6(3), 233-248.
Permana, Wulansari, & Sabbani. (2021). Management
Development of Teachers’ Professional Competence. 4th International
Conference on Research of Educational Administration and Management (ICREAM
2020). Administration and Management, 65-75. doi:Administration and
Management
Robbins, & Alvy. (2004). The new principal’s fieldbook:
Strategies for success. ASCD.
Simamora, H. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi
III. Jakarta: STIE YKPN.
Suarga. (2019). Tugas dan Fungsi Manajemen Pendidik dan
Kependidikan. Jurnal Idaarah, 3(1), 166-174.
Susanti. (2021). Manajemen Pendidikan, Tenaga Kependidikan,
Standar Pendidik, dan Mutu Pendidikan. Asatiza: Jurnal Pendidikan, 1,
33-48. doi:https://doi.org/https://doi.org/10.46963/asatiza.v2i1.254
Triono, Tutuk, & Triwulan, T. (2008). Tinjauan
Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik menurut UU Guru dan Dosen. Surabaya:
Prestasi Pustaka.
UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. (2005). Presiden Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar